Administrasi kependudukan merupakan hal yang sangat penting sebagai dasar pengakuan hukum atas identitas setiap warga negara. Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, khususnya bagi anak yang baru lahir, menjadi hak dasar yang wajib dimiliki sejak dini.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan tertib administrasi, Pemerintah Desa menyusun Panduan Layanan Desa Pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak Baru Lahir. Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami alur, persyaratan, serta tahapan pengurusan dokumen kependudukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui panduan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat sehingga proses pengurusan administrasi kependudukan dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan tepat waktu.
Persyaratan sebagai berikut:
- Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
- KK Asli (yang telah dipotong pada bagian tanda tangan kepala dinas/tanda tangan barcode)
- Surat Keterengan Kelahiran (Dokter/Bidan/Rumah Bersalin/dll)
- Buku Nikah/Kutipan Perkawinan Orangtua yang dilegalisir asli
- KTP Orangtua asli
- KTP 2 Orang Saksi asli
- Formulir F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran) Jika Dibutuhkan)bermaterai
- Surat Pernyataan Anak Ibu (dilampirkan untuk pembuatan akta anak seorang ibu) Jika Dibutuhkan
Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus asli
Dengan Hormat
Pemdes Bajingmeduro